Hukum Jual Beli Uang Baru

Kabar Semesta   -  Selain tradisi berzakat di akhir bulan Ramadan, ada satu lagi tradisi pada Hari raya Idul Fitri, yaitu memberikan sede...


Kabar Semesta - Selain tradisi berzakat di akhir bulan Ramadan, ada satu lagi tradisi pada Hari raya Idul Fitri, yaitu memberikan sedekah kepada sanak saudara yang masih kecil berupa sejumlah uang baru. Karena butuh banyak uang baru, maka munculnya jasa penukaran uang. Bagaimana hukum jasa penukaran atau jual beli uang baru ?

Lebaran memang identik dengan hal - hal yang baru. Pakaian baru, perabotan baru, kendaraan baru dan untuk fitrah-pun berusaha ingin memberikan dengan uang baru. Maka, saat puasa Ramadan seperti ini Bank Indonesia mengeluarkan cetakan uang terbaru atau uang lama yang masih baru. Permintaan masyarakat untuk menukarkan uangnya sangat tinggi, terutama ingin menukarkannya menjadi pecahan kecil.

Itulah yang kerap dimanfaatkan orang dan menjadikannya ladang bisnis. Tidak heran jika pada bulan puasa Ramadan menjelang Lebaran banyak dijumpai di pinggir - pinggir jalan para penjual uang keluaran baru.

Mereka membuka jasa penukaran uang pecahan cetakan baru mulai pecahan 1000-an, 2000-an, 5000-an, 10000-an, 20000-an, hingga mencapai nominal tertinggi 100 ribuan. Mereka mengambil untuk beberapa persen untuk setiap nominal uang yang ditukarkan. Misalnya, 10 ribu menjadi 12 ribu.

DIHUKUMI HARAM
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak membeli uang baru yang bisa dijajakan pedagang jelang Idul Fitri. Alasannya, membeli uang dnegan uang dalam Islam adalah haram hukumnya. "Ini bukan hukum yang dibuat oleh MUI Jawa Timur. Namun, ini sudah menjadi hukum Islam."

Praktis jual beli uang seperti yang dilakukan oleh orang - orang yang menawarkan uang baru di pinggir jalan sama dengan riba. Sehingga, sudah jelas dalam Islam riba hukumnya adalah haram.

Selain itu, menurut MUI peran penukaran uang itu seharusnya dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah perbankan. Dengan membludaknya permintaan akan uang baru, maka seharusnya bank - bank lebih tanggap lagi dengan menyediakan lebih banyak tempat jasa - jasa penukaran uang, sehingga masyarakat mendapat kemudahan. "Dengan begitu, berarti menutup orang untuk memperdagangkan uang." Jelas MUI

MUI Kabupaten Jombang, Jawa Timur, juga telah mengharamkan jasa penukaran uang yang selalu marak menjelang Lebaran. MUI Kabupaten Jombang juga telah mengimbau masyarakatnya agar tidak menukarkan uangnya pada para penjual jasa penukaran uang.

TERGANTUNG AKAD
Penyedia jasa tukar uang di Kudus mengeluhkan hukum tukar uang secara Islam dinilai haram. Apa pasal mengambil keuntungan sebagai ganti jasa jarak yang ditempuh untuk menukar uang di Bank Divonis haram. Suwono (48), penyedia jasa tukar uang di Jalan Sunan Kudus, mengaku resah dengan penilaian hukum Islam yang mengabaikan kepentingan rakyat kecil. Ia yang punya usaha warung sengaja ditutup selama Ramadan untuk menghormati umat Muslim, sehingga berganti profesi sebagai penyedia jasa tukar uang.

"Kami tidak jual beli uang, tapi tukar uang dengan mengambil keuntungan dari jasa maksimal 10 persen dari uang yang ditukar." Katanya

MUI Kudus, M Syafiq  Nashan mengungkapkan, bisnis penukaran uang tidak selamanya diharamkan karena harus disesuaikan dengan akad transaksinya. "Jika akad transaksinya, penyedia jasa mengungkap secara langsung permintaan uang jasa atau jerih payah mengantre untuk menukar uang di bank, maka transaksinya dianggap sah." Ujarnya.

"Haram hukumnya jika penyedia jasa tukar uang tersebut menyiapkan paket uang pecahan, misal sebesar Rp. 90 ribu, untuk dijual kepada masyarakat sebesar Rp. 100 ribu." Ujarnya

Kelebihan dari penukaran tersebut, katanya, dianggap riba, karena transaksinya jelas - jelas jual beli uang. Dalam hukum Islam, lanjut dia, penukaran uang itu harus setara nilainya, mengingat uang bukan komoditas melainkan alat tukar.

Nah, itulah sobat mengenai Hukum Jual Beli Uang Baru semoga postingan ini bisa membantu memecahkan kegundahan Anda selama ini mengenai masalah tukar uang baru yang mungkin kerap Anda lakukan di saat menjelang bulan Ramadan.

Sumber : hanyatauaja
Baca Juga:
Nama

Kabar Dunia,190,Keluarga,36,Kesehatan,51,Muslimah,45,Nasehat,178,Politik,14,Serba-Serbi,3,Z-Kabar,126,Z-Rekomendasi,23,
ltr
item
Kabar Semesta: Hukum Jual Beli Uang Baru
Hukum Jual Beli Uang Baru
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMYyo2VjI2XsAMQGci8zLLUl9Z-fgGxyONGxXbo9WQdaerFLpfvGNj4kp4fWfmSZqmTeu1ZPM2inxHcHdowHHbVMxdj8wwAWoUogwauHeV-TS3QdrijiqTyf8sDNAlMZsNAgMN2-xqZKXF/s640/664xauto-jual-beli-uang-baru-halal-atau-haram-160527n.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMYyo2VjI2XsAMQGci8zLLUl9Z-fgGxyONGxXbo9WQdaerFLpfvGNj4kp4fWfmSZqmTeu1ZPM2inxHcHdowHHbVMxdj8wwAWoUogwauHeV-TS3QdrijiqTyf8sDNAlMZsNAgMN2-xqZKXF/s72-c/664xauto-jual-beli-uang-baru-halal-atau-haram-160527n.jpg
Kabar Semesta
https://kabarsemestaku.blogspot.com/2016/05/hukum-jual-beli-uang-baru.html
https://kabarsemestaku.blogspot.com/
http://kabarsemestaku.blogspot.com/
http://kabarsemestaku.blogspot.com/2016/05/hukum-jual-beli-uang-baru.html
true
1791846444007685773
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy