Hukuman Pelecehan Seksual dalam Islam

Kabar Semesta   -  Sementara untuk mereka para pelaku zina yang tidak diwujudkan oleh kelaminnya, sebagian ulama berpendapat untuk segera...


Kabar Semesta - Sementara untuk mereka para pelaku zina yang tidak diwujudkan oleh kelaminnya, sebagian ulama berpendapat untuk segera bertaubat

PELECEHAN seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks.

Dalam Islam, pelecehan seksual erat kaitannya dengan Zina. Zina (ejaan tidak baku: zinah; bahasa Arab: الزنا, bahasa Ibrani: ניאוף -zanah) adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan dan perkawinan.

Zina itu sendiri terdiri dari berbagai macam jenis, seperti sabda Rasulullah SAW:

“Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah).

“Setiap Bani Adam mempunyai bagian dari zina, maka kedua mata pun berzina, dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan kedua tangan berzina, zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkah – menuju perzinaan. Mulut berzina, zinanya adalah mencium. Hati dengan berkeinginan dan berangan-angan. Dan kemaluanlah yang membenarkan atau menggagalkannya.” (HR Bukhari).

Dalam Al-Quran, Allah telah melarang kita untuk melakukan Zina. Seperti disebutkan di dalam ayat-ayat berikut:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” Al Israa [17:32]

Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” Al A’raaf [7:33]

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga).” An Nuur [24:26]

Begitu buruk perilaku zina ini, sehingga Allah mengkhususkan hukumannya dalam beberapa bentuk.

Pertama, diberikan hukuman berat dalam bentuk: dicambuk (hukuman fisik) dan diasingkan (hukuman mental) bagi pezina ghairu mushan, dan dirajam bagi pelaku zina mushan (sudah menikah).

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera.” An-Nuur [2]

Juga Abdulloh bin Umar –Radiyallahu Ánhuma- berkata, “Rasululloh shalallohu alaihi wasallam melakukan pemukulan dan pengasingan terhadap pezina ghoiru muhson, Abu Bakar juga melakukan pemukulan dan pengasingan terhadap pezina ghoiru muhshon, dan Umar bin Khothob juga melakukan pemukulan dan pengasingan terhadap pezina ghoiru muhson.” (HR. Al-Bukhori)

Kedua, Allah melarang hamba-Nya untuk merasa kasihan kepada para pelaku zina dalam memberlakukan hukuman. Sebab, Allah mensyariatkan hukum tersebut didasarkan pada kasih sayang dan rahmat-Nya. Allah sangat sayang kepada hamba-Nya. Namun kasih sayang-Nya tidaklah mencegah Allah untuk memerintahkan berlakunya hukuman ini. Karenanya janganlah kasih sayang kita mencegah untuk melaksanakan perintah Allah.

Ketiga, Allah memerintahkan agar hukuman pezina, baik cambuk maupun rajam, hendaknya dilakukan didepan khalayak ramai. Hal ini dilakukan untuk membuat jera pelaku dan membuat takut orang lain. Hukuman bagi pezina yang muhshan (sudah berkeluarga) diambil dari hukuman Allah terhadap kaum Nabi Luth yang dilempari dengan batu. Itu lantaran perbuatan zina dan liwath (homoseksual) yang dilakukan kaum Nabi Luth, sama-sama perbuatan keji dan kotor. Keduanya dapat menimbulkan kerusakan yang bertentangan dengan hikmah Allah dalam penciptaan-Nya.

Sementara untuk mereka para pelaku zina yang tidak diwujudkan oleh kelaminnya, ada dua pendapat mengenai hal ini.

Pertama, jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya adalah ta’zir. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 93). Hukuman ta’zir, berupa hukuman yang dapat ditentukan sendiri jenis dan kadarnya oleh hakim (qadhi). Misalnya dicambuk 5 kali cambukan, dipenjara selama 4 tahun, dan sebagainya.

Kedua, sebagian ulama berpendapat untuk segera bertaubat. Dengan sebenar-benar taubat, Taubatan Nasuha. Taubat yang diiringi dengan perbaikan diri dengan beramal shalih dengan berbagai macamnya, menyesalinya dan tidak kembali melakukannya maka taubatnya ini akan dapat menghapuskan dosa atas izin Allah. Sebagaimana firman Allah:

“Kecuali orang-orang yang bertaubat dan beriman dan mengerjakan amal shalih; maka mereka itulah yang kejahatannya diganti Allah dengan kabaikan, dan Allah maha Pengampun lagi maha Penyayang. Dan barang siapa bertaubat dan beramal shalih maka seseungguhnya dia telah bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya “. Al-Furqan [70:71]

“Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa”. (HR. Ibnu Majah).

Maka sebaik-baik manusia adalah mereka yang mampu menjaga diri dari perilaku zina.

“Takutlah pada zina, karena sesungguhnya dalam zina ada enam perkara (azab), tiga di dunia dan tiga di akhirat. tiga perkara di dunia: hilangnya wibawa, pendeknya umur, dan menjadi miskin selamanya. tiga perkara di akhirat, adalah, murka Allah’ jeleknya hisaban dan siksa neraka,” (HR Baihaqi). Wallahu a’lam.

Sumber : Islampos
Baca Juga:
Nama

Kabar Dunia,190,Keluarga,36,Kesehatan,51,Muslimah,45,Nasehat,178,Politik,14,Serba-Serbi,3,Z-Kabar,126,Z-Rekomendasi,23,
ltr
item
Kabar Semesta: Hukuman Pelecehan Seksual dalam Islam
Hukuman Pelecehan Seksual dalam Islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhi5NmJeMoMNY5Ko9pys5mpTgixYf0NOEk6Z-afFaof3tIHzJjvhI6tdz3b8_xYAyxJCSdM51oZd1H4OmY1hhMY597hfvIOx9Jrb5A4Ixax4ZT-pfYq5OCH8G3r-gW7HsD-SCuHlhxgdMSS/s640/berpegangan-tangan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhi5NmJeMoMNY5Ko9pys5mpTgixYf0NOEk6Z-afFaof3tIHzJjvhI6tdz3b8_xYAyxJCSdM51oZd1H4OmY1hhMY597hfvIOx9Jrb5A4Ixax4ZT-pfYq5OCH8G3r-gW7HsD-SCuHlhxgdMSS/s72-c/berpegangan-tangan.jpg
Kabar Semesta
https://kabarsemestaku.blogspot.com/2016/05/hukuman-pelecehan-seksual-dalam-islam.html
https://kabarsemestaku.blogspot.com/
http://kabarsemestaku.blogspot.com/
http://kabarsemestaku.blogspot.com/2016/05/hukuman-pelecehan-seksual-dalam-islam.html
true
1791846444007685773
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy