Kabar Semesta - Ketika datang terlambat dalam shalat berjamaah, maka seorang masbuq haruslah langsung mengikuti gerakan imam dalam ko...
Kabar Semesta - Ketika datang terlambat dalam shalat berjamaah, maka seorang masbuq haruslah langsung mengikuti gerakan imam dalam kondisi apa pun.
TAK sedikit orang yang tertinggal shalat berjamaah di masjid. Meski begitu, keinginan baiknya untuk mendapatkan ganjaran dari shalat berjamaah tetap ia dapatkan. Allah SWT memberikan keringanan kepada kita, yang datang terlambat saat shalat. Kita bisa memposisikan diri sebagai masbuq (orang yang tertinggal shalat). Dan kita bisa masuk bersama imam dalam kondisi apa pun.
Jika orang Muslim memasuki masjid dan melihat shalat telah dimulai, ia harus segera meniru gerakan imam. Apa pun itu bentuknya yang ia lihat. Baik itu rukuk, sujud, duduk dan berdiri. Mengapa begitu?
Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika salah seorang dari kalian mendatangi shalat, dan imam sedang berada pada salah satu kondisi, hendaklah ia berbuat seperti yang diperbuat imam.”
Hadis di atas diriwayatkan At-Tirmidzi. Dan pada sanadnya terdapat kelemahan. Hanya saja, jumhur mengamalkannya karena hadis tersebut diperkuat oleh hadis-hadis lainnya.
Lalu, pada kondisi apa, seorang masbuq dikatakan telah mengikuti satu rakaat dari seorang imam?
Dalam kondisi masih berdiri, itu sudah barang tentu masih masuk dalam satu rakaat. Bagaimana dengan rukuk atau pun sujud? Jika seseorang mendapati seorang imam ruku bersamanya sebelum imam mengangkat kepalanya dari ruku, maka ia dihitung mendapatkan satu rakaat.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika kalian mendatangi shalat, dan Kami sedang sujud, maka sujudlah, namun kalian jangan menghitung sujud tersebut (sebagai satu rakaat). Dan barangsiapa mendapati ruku’, maka ia mendapatkan satu rakaat,” (Diriwayatkan Abu Daud).
Jadi, jika kita, sebagai masbuq masuk dalam keadaan sujud, maka itu tidak termasuk dalam satu rakaat. Sedangkan ruku’, masih termasuk dalam satu rakaat. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah
Sumber : Islampos
